Pertemuan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)

Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan di dunia, termasuk di Indonesia. Beban masalah kesehatan jiwa terus meningkat yang berdampak terhadap kesehatan dan konsekuensi sosial, hak asasi manusia dan ekonomi utama di semua negara di dunia.

Di Indonesia, dengan berbagai faktor biologis, psikologis dan sosial dengan keanekaragaman penduduk; maka jumlah kasus gangguan jiwa terus bertambah yang berdampak pada penambahan beban negara dan penurunan produktivitas manusia untuk jangka panjang.

Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat, karena dilakukan pada orang dengan disabilitas yang mengakibatkan tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya. Tindakan pemasungan adalah “upaya pengikatan atau pengekangan fisik pada orang dengan gangguan jiwa dan orang agresif/“berbahaya“ di komunitas yang berakibat hilangnya kebebasan untuk mengakses layanan yang dapat membantu pemulihan fungsi ODGJ tersebut. Menyadari bahwa pemasungan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia pada kelompok rentan dengan faktor risiko yang sebenarnya dapat diturunkan risikonya sehingga tidak perlu mengakibatkan dampak dan beban yang besar terutama bagi ODGJ dan keluarganya.

Kementerian Kesehatan mencanangkan program “Indonesia Bebas Pasung” tahun 2010 diperkuat dengan pencanangan program “Stop Pemasungan” oleh Kementerian Sosial pada tahun 2016. Pada tahun 2017 Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan. Namun hingga saat ini kasus pasung di Indonesia masih cukup tinggi. Pada tahun 2020 tercatat ada 6.452 orang yang dipasung dan angka pemasungan kembali sebanyak 445 orang.

Kasus pemasungan di Kabupaten Jayapura tahun 2018 tercatat 1 kasus di distrik Yapsi dan sudah di tindaklanjuti oleh tim dinkes Kabupaten Jayapura bersama Tim RS Jiwa Abepura. Kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa yang mendapatkan pelayanan  pada bulan Januari s/d Juni tahun 2023 berjumlah 128 kasus. Salah satu upaya yang dilakukan untuk penanggulangan pemasungan adalah dengan pembentukan TPKJM di tingkat kab/kota.

Hasil yang diharapkan dari terbentuknya Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa  Masyarakat adalah :

  1. Terwujudnya upaya kesehatan jiwa yang lebih responsive, menyeluruh, terpadu, berkesinambungan dan terukur
  2. Terwujudnya layanan kesehatan jiwa yang lebih terstruktur dan terstandart
  3. Terwujudnya dukungan regulasi dan kebijakan kesmawas

 

Latepost

#PromosiKesehatan

#DinasKesehatanKabJayapura

Follow and Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.