Triwulan 1 2024 terlaporkan 22,98% capaian SPM Kesehatan Kab.Jayapura

SENTANI- Standar Pelayanan Minimal atau disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan Pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal (UU Nomor 2 tahun 2018). Pemerintah Pusat telah menetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal bahwa seluruh Pemerintah Daerah wajib melaksanakan komitmen pelaksanaan SPM dan dilaporkan secara berkala per triwulan kepada Kementrian Dalam Negeri setiap tahunnya melalui komunikasi data spm.bangda dengan target 100%.

Layanan Kesehatan Posbindu di Distrik Ravenirara


Tahun 2023, Kabupaten Jayapura telah melaporkan hasil pencapaian SPM Kesehatan melalui website e-spm bangda.kemendagri yaitu TUntas Madya yaitu sebesar 82,2 %. Ditemukan bahwa 75 % dari indikator SPM Kesehatan telah mencapai Kinerja Sangat baik dan Tinggi sedangkan 25 % belum mencapai hasil yang memuaskan. Pencapaian terendah pada indikator Prosentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standard. Sedangkan capaian yang memenuhi target 100 % Adalah Pelayanan Kesehatan pada ibu bersalin sesuai standard, Pelayanan Kesehatan bagi bayi usia 0-28 hari sesuai standard dan pelayanan Kesehatan bagi penderita HIV sesuai standard.

Layanan Kesehatan di DIstrik Unurum Guay


Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Jayapura menargetkan 100% dari 12 indicator kinerja tersebut tercapai dengan kategori Tuntas Paripurna. Awal April 2024 sebagai batas waktu pelaporan ke Kemendagri tercatat telah mencapai 22,98 %. Capaian ini memerlukan komitmen dan kolaborasi Bersama antara pemerintah dan Masyarakat guna mencapai Tuntas Paripurna. Dalam pelaksanaannya, disiapkan pembiayaan sebesar Rp. 10.953.513.684 yanf dikelola DInas Kesehatan sebagai Pembina layanan serta 22 UPTD Puskesmas di Kabupaten Jayapura. Pembiayaan tersebut diharapkan dapat memberikan layanan sebagai hak minimal Masyarakat berupa :
1. Pelayanan Ibu Hamil sesuai standard
2. Pelayanan Ibu Bersalin sesuai standard
3. Pelayanan Bayi Baru Lahir sesuai standard
4. Pelayanan Balita sesuai standard
5. Pelayanan usia anak Pendidikan dasar sesuai standard
6. Pelayanan Usia produktif sesuai standard
7. Pelayanan Usia Lanjut sesuai standard
8. Pelayanan Penderita Hipertensi sesuai standard
9. Pelayanan Penderita Diabetes Melitus Sesuai standard
10. Pelayanan Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa Sesuai standard
11. Pelayanan Penderita TBC sesuai standard
12. Pelayanan Penderita HIV sesuai standard.

(Sekretariat-Dinkes)

Follow and Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.