Pembahasan Draf Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Jayapura Tahun 2024
Sentani (7/03/2024), Dinas Kesehatan Kabupaten secara khusus Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) melaksanakan pertemuan Pembahasan Draft Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Jayapura dengan menundang peserta dari perwakilan OPD, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Yayasan Abdi Sehat Indonesia (YASIN) , Dewan Adat Sentani dan TNI Polri.
Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, YASIN Papua, Kemenkumham Papua dan Bagian Hukum Perundang-Undangan Kabupaten Jayapura menjadi narasumber dalam pertemuan ini.
Yasin Papua telah melakukan survey perilaku perokok pemula (remaja) di 34 sekolah di Kabupaten Jayapura, dengan hasil analisis didapatkan bahwa :
A. Prevalensi Perokok siswa berdasarkan tingkat sekolah
- SD sebesar 5,8 %, paling banyak di kelas V
- SMP sebesar 17,6 % paling banyak di kelas IX
- SMA sebesar 28,6 % paling banyak di kelas XI
B. Prevalensi Perokok siswa berdasarkan jenis kelamin
- SD : laki-laki sebanyak 10,4 % dan perempuan sebanyak 0,6 %
- SMP : laki-laki sebanyak 33,5 % dan perempuan sebanyak 1,8 %
- SMA : laki-laki sebanyak 41,8 % dan perempuan sebanyak 9,6 %
C. Prevalensi Perokok siswa berdasarkan umur
- SD dimulai dari umur 9 tahun
- SMP paling tinggi di umur 14 tahun
- SMA paling tinggi di umur 17 tahun
Dari hasil tersebut maka direkomendasikan agar segera dibuat regulasi (PERDA KTR) untuk melindungi masa depan generasi emas papua dari dampak rokok, tetapi yang terpenting adalah implementasi dari regulasi, agar jangan terkesan hanya aksesoris produk hukum serta sosialisasi bahaya rokok secara masif.
Pertemuan ini juga membahas isi dari Peraturan Bupati Jayapura tentang Kawasan Tanpa Rokok dan diharapkan agar Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Jayapura bisa segera dibuat.
#Promkes
#DinkesKabJpr
Follow and Share: