IFK

Kepmenkes RI No. 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional (KONAS). Di waktu kedepan GFK memerlukan revitalisasi dan penyesuaian nama menjadi Instansi Farmasi Kabupaten (IFK) untuk lebih mengedepankan fungsi dan strukturnya.
Kegiatan yang dilaksanakan UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Jayapura mengarah pada tugas pokok dan fungsinya yang meliputi :

  1. Perencanaan
    • Fungsi perencanaan dilaksanakan satu kali dalam satu tahun dengan menggunakan metode konsumsi, dimana setiap item obat jumlah yang dibutuhkan dihitung dengan menggunakan rumusan : Jumlah Kebutuhan = (12 x pemakaian rata-rata perbulan) – sisa stok akhir tahun + 10%
    • Dalam kegiatan perencanaan kebutuhan obat, dibentuk Tim Perencanaan Obat Terpadu Kabupaten yang didasarkan SK Bupati yang melibatkan seluruh lintas sektoral dan Puskesmas, rapat perencanaan dilakukan 3-4 kali dalam satu tahun.
  2. Penyimpanan
    • UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Jayapura melaksanakan fungsi penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan setelah adanya penyerahan dari bendahara barang. Obat dan perbekalan kesehatan yang diserahkan dapat berasal dari berbagai sumber yaitu dari pengadaan sendiri (lelang), dari IFK Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dari pusat (Program Kemenkes RI) berupa obat program (misal : obat TB, Malaria, Cacingan, SPA, dan lain-lain).
  3. Pendistribusian
    • UPTD IFK Kabupaten Jayapura mendistribusi obat dan perbekalan kesehatan kepada UPTD Puskesmas se-Kabupaten Jayapura menggunakan form LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat) setiap hari. Puskesmas yang akan menerima obat mengajukan permintaan obat dengan form LPLPO secara terjadwal sesuai kebutuhan di Puskesmas.
    • Dalam satu tahun UPTD IFK melakukan droping obat tiga kali dalam setahun ke UPTD Puskesmas untuk obat-obat program dan obat lainnya untuk keperluan KLB (Kejadian Luar Biasa) dan bencana.
  4. Evaluasi dan Pelaporan
    • Setiap akhir bulan petugas UPTD IFK akan melaksanakan stok opname akhir bulan. Hasilnya berupa Berita Acara Stok Opname dan Laporan Mutasi Obat Bulanan. UPTD IFK juga mengkoordinasikan pelaporan mutasi bulanan dari seluruh UPTD Puskesmas, melaksanakan rekap bulanan dan hasilnya dilaporkan kepada Bendahara barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura.
    • Setiap akhir tahun (per 31 Desember) petugas UPTD IFK melaksanakan stok opname akhir tahun. Hasilnya berupa Berita Acara Stok Opname dan Laporan Mutasi Obat Tahunan.
    • UPTD IFK juga mengkoordinasikan pelaporan mutasi tahunan dari seluruh UPTD Puskesmas, melaksanakan rekap satu tahun dan hasilnya dilaporkan kepada Bendahara barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura.
    • Dalam sau tahun petugas pengelola UPTD IFK melakukan evaluasi dan perbaikan administrasi obat baik pada petugas pengelola obat seluruh Puskesmas maupun petugas intern Instalasi Farmasi satu sampai dua kali setahun.

Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura sudah mempunyai sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan dalam Pedoman Standar Sarana Penyimpanan Obat dan Perbekalan Kesehatan.

No Sarana dan Prasarana Jumlah

(Unit)

A. Sarana Penyimpanan  
  Pallet 37
  Handforklift 0
  Trolly 1
  Lemari narkotika 1
  Thermometer ruangan 1
  Thermometer suhu coldchain 4
  Coldchain 4
  Rak obat 8
  Lemari pendingin 3
  AC 5 PK 2
  Genset 1
  Tangga 1
  Komputer 1
  Laptop 1
  Printer 2
B. Sarana Keamanan  
  APAR 5
  Alarm kebakaran 0
  Alarm gerak 0
  Alarm pintu 0
  CCTV 6
  Teralis 11
C. Sarana Distribusi Kendaraan  
  Kendaraan roda dua (motor box) 1
  Kendaraan roda empat (mobil box) DG 1

 

Struktur Organisasi UPTD IFK (Type B)

Follow and Share: