Oktober 18, 2024

Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Kabupaten Jayapura

0

Sesuai UU No.23 Tahun 2014 dan Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan dan Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menyatakan pembagian kewenangan pemerintah pusat , pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengawasan pengan yang beredar, terkait pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga (IRT), diamanahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan izin produksi dan pengawasan produk IRTP yang beredar.

Sehubungan dengan itu, BPOM mengeluarkan beberapa regulasi terkait pengawasan IRTP seperti Pedoman Pemberian Sertifikat PemenuhanΒ  Komitmen ProduksiΒ  Pangan Olahan Industri Rumah Tangga Pangan dan Tata Cara Pemeriksaan Sarana Industri Rumah Tangga.

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura melaksanakan bimtekΒ  bagi pemilik/penanggung jawab IRTP di wilayah Kabupaten Jayapura sebanyak 80 orang selama 2 hari. Bimtek ini khusus bagi pelaku usaha yang belum pernah mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Tujuannya agar para pelaku usaha dapat meningkatkan keamanan dan mutu produk yang akan beredar di masyarakat. Selain itu, olahan produksi IRTP memiliki izin produksi (Nomor PIRT) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini penting dilakukan terutama untuk menjamin peredaran Pangan Industri Rumah Tangga yang aman, bermutu bagi masyarakat serta pemerintah daerah memiliki komitmen dan kemandirian akan pelaksanaan keamanan pangan di daerah masing-masing.

Β 

Late Post (21-22 Mei 2024)

#PromkesDinkes

#DinkesKabJayapura

Β 

Β 

Follow and Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *