Sektor Kesehatan berbagi Strategi Perumusan Program OTSUS Bersama INFID

Otonomi Khusus Jilid II bergulir dengan ditetapkannya Undang-Undang RI No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dengan beberapa kebijakan yaitu : (1). Melindungi dan menjunjung harkat martabat, (2). Memberi afirmasi, (3). Melindungi hak dasar OAP (ekonomi – politik – sosial & budaya) dengan kepastian hukum, (4). Percepatan kesejahteraan, (5). Peningkatan kualitas pelayanan publik, (6). Kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan.
Tentunya perumusan tujuan mulia ini diperlukan dokumen Perencanaan Program dan Anggaran yang baik dan berkualitas sehingga terukur, efisien dan akuntabel. Instruksi Presiden (Inpres) RI No.9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Papua, serta Pelaksanaan Implementasi Otonomi Khusus, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga multipihak. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) saat ini sedang menjalankan kegiatan USAID Kolaborasi untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus tersebut.
Pelibatan multi pihak dari berbagai sektor sangat diperlukan agar dokumen kaya akan gagasan, cara pandang yang tepat serta menjawab kebutuhan masyarakat Orang Asli Papua terutama di sektor Kesehatan.
Tema kegiatan ini “Proses Perumusan Program dan Penganggaran Kesehatan di Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Papua” dengan mengundang narasumber antara lain : Bapak Eddy Way dari Bappeda Provinsi Papua, Bapak Edward Manik Sihotang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura serta Bapak Adolf Sihaya yang merupakan akademisi serta praktisi.
Dalam kesempatan tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura melalui Edward Manik Sihotang menyampaikan strategi perencanaan dan anggaran yang tepat agar menghasilkan dokumen Rencana Anggaran dan Program (RAP) yang berkualitas. Dalam penyampaiannya, pelaksanaan perencanaan dan penganggaran OTSUS harus berkualitas dan tidak sekedar menghasilkan dokumen saja. Peraturan Pemerintah No.106 dan 107 sebagai turunan regulasi dari UU OTSUS tersebut wajib menjadi pedoman serta perlu juga kolaborasi dokumen RIPPP, RAPPP serta dokumen perencanaan daerah.


Di Kabupaten Jayapura, dalam penyusunan dokumen RAP OTSUS, mengikuti proses umum penyusunan RKPD disetiap tahunnya, namun ada beberapa tata kelola yang dibangun seperti, setiap ASN mengetahui target kinerja, kemudian setiap penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, harus disusun dengan baik dan dipresentasikan dihadapan kepala dinas. Sinkronisasi antara perencanaan Dinas Kesehatan dan UPTD-nya dilakukan untuk membangun dokumen yang terintegrasi. Pola pikir baru dalam kerangka UU Otsus terbaru ini sangat diperhatikan seperti pemilihan program dan kegiatan sesuai kewenangan daerah, SILPA harus dibawah 3%, serta tidak dapat melakukan RAP perubahan tanpa melalui mekanisme yang diatur kecuali bersifat mutative mutandis karena mengandung nilai sanksi jika dilanggar.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi antara narasumber dengan peserta yang terdiri dari perwakilan organisasi-organisasi kepemudaan, LSM kesehatan, praktisi, petugas kesehatan dan wartawan. Setelah itu, INFID mendorong peserta kegiatan melaksanakan pembahasan pembentukan MSF tingkat kabupaten/kota agar membantu proses pelaksanaan OTSUS yang lebih baik melalui peran serta masyarakat yang kuat.

Harapan bersama, pelaksanaan OTSUS berjalan lebih berkualitas, lebih baik dan menjawab kebutuhan masyarakat Orang Asli Papua.

#PromosiKesehatan

#DinasKesehatanKabupatenJayapura

Follow and Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.