Pertemuan Persiapan Penemuan, Pengobatan dan Pengendalian Vektor Malaria Serempak di Seluruh Kampung

Situasi malaria di Kabupaten Jayapura adalah kasus endemis yang masih menjadi masalah kesehatan dimana-mana. Dalam Keputusan Menteri  Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia bahwa pada tahun 2030, ditargetkan seluruh wilayah Indonesia mencapai eliminasi malaria, dimana API malaria kurang dari 1 per 1000 penduduk dan tidak ditemukan penularan kasus malaria yang berasal dari wilayah tersebut.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Kabupaten Jayapura mengeluarkan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Malaria Menuju Eliminasi Tahun 2030 di Kabupaten Jayapura, yang dibagi dalam 4 tahap yaitu Tahap Intensifikasi pengendalian tahun 2017-2022, Tahap Pre Eliminasi tahun 2023-2025, Tahap Eliminasi tahun 2025-2026 dan Tahap Pemeliharaan tahun 2027-2030.

Dinas Kesehatan melalui Bidang P2P program malaria, melakukan inovasi dengan melakukan kegiatan penemuan, pengobatan dan pengendalian vector malaria serempak di seluruh kampung di Kabupaten Jayapura. Kegiatan ini diikuti oleh petugas puskesmas, Unicef, Gapai, Perdhaki dan mitra lainnya.

 

Tujuan pertemuan adalah:

  1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tim malaria yang akan melaksanakan penemuan, pengobatan dan pengendalian vektor malaria serempak di seluruh kampung di Kabupaten Jayapura.
  2. Gerakan penemuan, pengobatan dan pengendalian vector malaria serempak di seluruh kampung di Kabupaten Jayapura.
  3. Mendukung Percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Jayapura.

 

Ciptakan Inovasi, Capai Eliminasi, Wujudkan Indonesia Bebas Malaria

 

Latepost

#PromosiKesehatan

#DinasKesehatanKabJayapura

Follow and Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.