Penandatanganan MoU Pengadilan Agama Sentani Dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura

Sentani,

Kamis 2 Juni 2022,bertempat di Aula Pengadilan Agama Sentani,  telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Sentani dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5  Tahun 2019.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat bilamana akan mengajukan Dispensasi Kawin adalah  “Dampak dari pernikahan dini yaitu kesiapan fisik, mental dan ekonomi tetapi juga ilmu dalam menjalankan perkawinan”.  Jika tidak diberikan ” ilmu ” dikhawatirkan  akan berdampak negatif terhadap pernikahan yang berujung mengalami kegagalan.

Oleh karena itu, dengan terjalinnya kerjasama ini diharapkan pada saat mengajukan dispensasi kawin, masyarakat melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental oleh Dinas Kesehatan  Kabupaten Jayapura terlebih dahulu agar dapat diterbitkan  surat rekomendasi. Jika surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan sudah ada,maka pengajuan Dispensasi Kawin akan  diterima oleh Pengadilan Agama Sentani.

(Late Post)

Follow and Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.