Menguatkan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Melalui RMP Triwulan I 2018

SENTANI- Tanggal 27 Maret 2018, Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan review Maternal Perinatal (RMP) untuk triwulan I tahun 2018. Kegiatan RMP merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Dalam RMP ini ditelusuri juga berbagai hal yang sering menjadi penyebab meningkatnya AKI.

Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini dihadiri oleh Seluruh Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Jayapura dan seluruh Bidan Koordinator Se-Kabupaten Jayapura. Narasumber yang dihadirkan dalam pertemuan ini adalah dokter spesialis anak dan dokter spesialis kandungan yang dimiliki Kabupaten Jayapura yaitu pada RSUD Yowari.

Acara ini dibuka oleh Kepala DInas Kesehatan Kabupaten Jayapura dengan memberikan beberapa arahan guna menekan angka kematian Ibu dan Anak serta kualitas layanannya seperti Kunjungan K4 dan pelaksanaan pertolongan persalinan oleh Petugas Kesehatan di Sarana Kesehatan. Dalam Kesempatan tersebut ditekankan kepada seluruh peserta agar dapat bersinergi dalam menekan kematian ibu dan neonatus yang masih tinggi di Kabupaten Jayapura. Pendekatan melalui program-program rutin berkualitas, program rumah tunggu kelahiran serta penguatan sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia diharapkan dapat menjadi bagian dalam proses-proses pencapaian layanan kesehatan ibu dan anak yang lebih baik di tahun 2018. Selain itu penyepakatan definisi operasional harus sama diseluruh pelaksana program ini. Jangan sampai definisi operasional indikator capaian didefinisikan berbeda tiap-tiap puskesmas. Oleh karena itu dalam pertemuan ini diharapkan dapat dibahas dan disepakati definisi operasional indikator sesuai dengan arahan Kementrian Kesehatan RI.

 

 

 

 

 

 

Kegiatan ini menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain :

  1. Pelayanan Kesehatan harus dilakukan sesuai kompetensi dan dipastikan setiap petugas kesehatan telah memiliki STR, baik petugas pemerintah maupun swasta.
  2. Dalam melaksanaan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memperhatikan definisi operasional pada standard Pelayanan minimal kesehatan
  3. syarat merujuk dalam layanan KIA adalah :
    • Memiliki Surat Rujukan
    • Dipastikan memiliki Kartu Jaminan Kesheatan
    • Partograf (untuk ibu dalam  masa persalinan)
    • Didampingi oleh petugas kesehatan dan keluarga
    • Memperhatikan tindakan  pre-rujukan (seperti pasang infus, dll)
  4. Percepatan pelaksanaan Puskesmas PONED di Wilayah Pembangunan III dan IV

Follow and Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.