IMUNISASI MR – Sukseskan Untuk Jayapura Berkualitas

Sentani – Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella/Congenital Rubella Syndrome (CRS) pada tahun 2020. Berdasarkan hasil surveilans dan cakupan imunisasi, maka imunisasi campak rutin saja belum cukup untuk mencapai target eliminasi campak. Sedangkan untuk akselerasi pengendalian rubella/CRS maka perlu dilakukan kampanye imunisasi tambahan sebelum introduksi vaksin MR ke dalam imunisasi rutin. Untuk itu diperlukan kampanye pemberian imunisasi vaksin MR pada anak usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun. Kegiatan kampanye imunisasi MR ini akan dilaksanakan dalam dua fase yaitu fase I pada bulan Agustus – September 2017 di seluruh Pulau Jawa dan fase II pada bulan Agustus -September 2018 di seluruh Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Untuk Kabupaten Jayapura akan dilaksanakan selama bulan Agustus di Sekolah-Sekolah dan Posyandu se-Kabupaten Jayapura, dengan Pelaksanaan pencanangannya pada 01 Agustus 2018 di SMP Negeri II Sentani.

Campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui batuk dan bersin. Sedangkan Rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan. Akan tetapi yang menjadi perhatian dalam kesehatan masyarakat adalah efek teratogenik apabila rubella ini menyerang pada wanita hamil pada trimester pertama. Infeksi rubella yang terjadi sebelum konsepsi dan selama awal kehamilan dapat menyebabkan abortus, kematian janin atau sindrom rubella kongenital (Congenital Rubella Syndrome/CRS) pada bayi yang dilahirkan.

Imunisasi adalah suatu upaya untuk meningkatkan kekebalan seseorang terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.

Tujuan imunisasi MR ini adalah meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penyakit campak dan rubella secara cepat; memutuskan transmisi (penularan) virus campak dan rubella; menurunkan angka kesakitan akibat penyakit campak dan rubella; serta menurunkan angka kejadian sindrom rubella kongenital atau CRS (Congenital Rubella Syndrome)dengan Target pemberian vaksin MR ini adalah mulai bayi usia 9 bulan sampai anak usia 15 tahun.

Landasan hukum pelaksanaan imunisasi di Indonesia sudah sangat jelas. Ada UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014, UU Kesehatan No.36 Tahun 2009, serta UU Pemerintahan Daerah No.23 Tahun 2014.

Kandungan vaksin MR, yaitu berupa virus campak Edmonston-Zagerb 1000 CCID 50, dan virus Rubella Wistar RA27/3 1000 CCID50, serta water for injection. Jadi murni kandungannya adalah virus campak dan rubella yang sudah dilemahkan.Efektivitas vaksin rubela 90 persen. Efek samping atau KIPI yang terjadi akibat vaksin MR yakni bercak merah dan demam, dan jarang terjadi sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Follow and Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.