20 PUSKESMAS KABUPATEN JAYAPURA RESMI TEREGISTRASI KEMENTRIAN KESEHATAN

SENTANI- Kabar gembira melalui Surat Kementrian Kesehatan RI No.D.01.02/2/1835/2018 dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura  bahwa seluruh Puskesmas atau 20 Puskesmas di Kabupaten Jayapura telah ditetapkan memenuhi persyaratan menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.75 tahun 2014 tentang Puskesmas sehingga mendapatkan nomor registrasi baru.

Hal ini dilakukan DInas Kesehatan Kabupaten Jayapura sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No.HK.02.02/II/3166/2017 tentang Registrasi Puskesmas dan amanat Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Perizinan dan Registrasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan hal yang wajib bagi sebuah puskesmas untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang mana didahului dengan perizinan dan selanjutnya mengurus registrasi. Karena begitu pentingnya kedua hal tersebut diatas sebagaimana yang diatur pada PMK Nomor 75 Tahun 2014 pasal 25 sampai dengan pasal 31 maka Kementrian Kesehatan melakukan upaya percepatan pelaksanaan melalui Surat edaran sebanyak 2 kali.

 

Proses registrasi puskesmas ini melalui beberapa proses. Pertama-tama Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui PTSP mengeluarkan izin penyelenggaraan Puskesmas berdasarkan usulan DInas Kesehatan Kabupaten Jayapura. Selain itu Kabupaten Jayapura wajib mengeluarkan beberapa Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati menyangkut status dan kategori puskesmas serta aturan dukungan lainnya. Setelah itu, dokumen-dokumen diatas bersama dengan profil Puskesmas dan laporan kegiatan 3 bulan terakhir yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan benar-benar dilaksanakan oleh Puskesmas tersebut, dibawa ke Dinas Kesehatan Provinsi Papua untuk diverifikasi dan pada akhirnya akan ditetapkan diberikan Rekomendasi atau ditolak/diperbaiki dokumennya.

Rekomendasi dari DInas Kesehatan Provinsi Papua yang menjadi dasar, bersama dengan dokumen lainnya, bagi Kementrian Kesehatan RI dalam menerbitkan registrasi baru Puskesmas. Proses-proses ini tidak lepas dari dukungan Dinas Kesehatan Provinsi Papua melalui Bidang Yankes bersama timnya yang dipimpin dr.Lanny serta seluruh kerja optimal Bidang Yankes DInas Kesehatan Kabupaten Jayapura melalui ibu Dorsila Manusaway, SKM bersama tim dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Jayapura.

 

Dengan telah diregistrasinya 20 puskesmas ini, maka secara hukum seluruh puskesmas di Kabupaten Jayapura telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.75 tahun 2014 dan dapat menyelenggarakan layanan kesehatan dengan baik sehingga kedepan pengembangan pelayanan dapat optimal dilaksanakan.

(No Registrasi Baru Puskesmas)

Follow and Share:

2 thoughts on “20 PUSKESMAS KABUPATEN JAYAPURA RESMI TEREGISTRASI KEMENTRIAN KESEHATAN

Tinggalkan Balasan ke Maria Griapon Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.